Bolehkah Mempekerjakan Orang Lain Dalam Mudharabah? Dalam akad kerja sama bagi hasil, pengelola mengajak orang lain untuk ikut bekerja namun digaji. Nah, bolehkah gaji ini diambil dari modal? Shukron… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam akad mudharabah (kerja sama mengembangkan usaha dagang), ada 2 pihak sebagai subjek: [1] Shohibul Mal […] …
Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank
Prinsip Syirkah dan Penerapannya dengan Bisnis Bank Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirkah dibangun di atas prinsip wakalah dan amanah. Sehingga jika ada 2 orang bergabung dalam kerja sama syirkah, misal si A dan si B, lalu mereka kerja bersama, maka si A menjadi wakil dan penerima amanah dari si B, […] …