Nasihat – Haram hukumnya harta yang diperoleh dari bermain musik
Dr. Abbas Ahmad dalam kitabnya Ahkam al-Mal al-Haram –hukum seputar harta haram– menyatakan,
“Semua harta yang diperoleh dari cara yang terlarang secara syariat, maka termasuk harta haram. Terlarang bagi muslim untuk menyimpannya dan bekerja di bidang ini.” (Ahkam al-Mal al-Haram, hlm. 48).
Ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan uang hasil penjualan barang haram atau penghasilan dari berzina dan dukun.
Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Bahwa Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil hasil penjualan anjing, mahar pelacur (uang hasil zina), dan manisan dukun.” (HR. Bukhari 2282 & Muslim 1567).
Termasuk juga, penghasilan penyanyi. Ulama sepakat, hartanya haram. Di zaman ini termasuk juga DJ, mengamen dengan alat musik, atau yang semisal. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang akan menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.” (HR. Al-Bukhari secara Mu’allaq)
An-Nawawi mengatakan,
“Ulama sepakat mengenai haramnya upah para artis penyanyi.” (Syarh Shahih Muslim, 10/231).
Keterangan lain disampaikan oleh Ibnu Abidin,
“Termasuk harta haram, penghasilan dari pemusik, termasuk juga penghasilan artis dari menyanyi. Sebagaimana dinyatakan dalam kitab al-Mujtaba.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/424).
🌐 Referensi: Konsultasisyariah.com
_________
Broadcast by : Bimbelislam.com
📁 Informasi lainnya:
📘 | fb.com/bimbelislam.com
📷 | instagram.com/bimbelislam
🌐 | bimbelislam.com
🎥 | Bimbelislam TV