.
عَنْ أنس بْنِ مَالِك رَضيَ الله عَنْهُ قَالَ: أُمِر بلال أنْ يَشْفَعَ الأذَانَ وَيُوترَ الإقَامَةَ.
.
Dari Anas Bin Malik – radhiyallahu ‘anhu- berkata : Bilal diperintah (
oleh Rasulullah ) untuk mengenapkan bilangan adzan dan menganjilkan
bilangan iqomah
.
Makna dan Faedah Hadist :
.
1.
Rasulullah memerintahkan muadzin ( bilal ) untuk mengenapkan bilangan
adzan, yaitu dua-dua selain takbir yang pertama karena menurut riwayat
yang shahih empat kali dan kalimat tauhid yang terakhir satu kali.
.
2. Adapun iqomah Rasulullah memerintahkan untuk menganjilkannya,
lafadzanya satu satu kecuali takbir dan qod qoomatil sholah keduanya
dibaca dua kali sebagaimana disebutkan dalam hadist shahih lainnya.
.
3. Adzan dikumandangan untuk memberitahukan kepada mereka yang
tidak hadir dimasjid agar segera menuju masjid untuk menunaikan shalat
wajib secara berjamaah, sedang iqomah memberikan peringatan kepada
hadirin bahwasanya shalat akan segera dilaksanakan.
.
4. Ulama berselisih pendapat dalam hukum adzan dan iqomah sbb :
.
a. Imam ahmad, sebagian madzab malikiyyah dan sebagian madzab
syafi’iyyah serta atho’ berpendapat adzan dan iqomah hukumnya wajib
kifayah bagi laki-laki yang sudah baligh, mereka berdalil dengan
hadistbilal diatas karena menurut merika perintah itu menunjukkan wajib ,
dan hadist riwayat Imam bukhari dan muslim dari malik bin huwairist :
.
فَاليُؤَذنْ لكم أحَدُكُمْ “
.
Hendaklah salah seorang diantara kalian adzan untuk kalian ,
.
Dan juga hadist-hadist lainnya, karena merupakan syiar islam yang
menonjol yang mana akan diperangi orang yang meningalkannnya. Ini bagi
laki-laki saja adapaun bagi perempuan maka tidak wajib sebagaimana
disebutkan dalam hadist riwayat Imam bukhari dari Ibnu Umar dengan sanad
yang shahih :
.
لَيس عَلَى النسَاءِ أذَان وَلا إقامَة “.
.
Tidak ada adzan dan iqomah bagi wanita
.
Karena para wanita dianjurkan untuk merendahkan suara mereka dan tidak wajib bagi mereka berjama’ah bersama wanita yang lainnya
.
B. Hanafiyyah dan syafi’iyyah berpendapat bahwasanya adzan dan iqomah
itu hukumnya sunnah dan tidak wajib , dengan dalil dengan hadist yang di
shahihkan banyak ulama
.
“ bahwasannya pada suatu malam Nabi
shalat ( ketika itu dimudzalifah ) tidak adzan tetapi iqomah saja ( hal
ini perlu dilihat lagi riwayatnya ) namun hal ini dibantah dengan suatu
hadist yang diriwayatkan oleh imam bukhari dari Ibnu mas’ud bahwasanya
Rasulullah shalat jama’ di mudzalifah itu dengan dua adzan dan dua
iqomah, namun keterangan dua adzan ini adakemungkinan benar atau salah
cetak, wallahu a’lam bishowab.
.
Walaupun sunnah bagi sebagian
ulama diatas namun mereka mengatakan “ apabila suatu negri bersepakat
untuk meningalkan adzan maka merangilah mereka “ hal ini dinukilkan oleh
syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Al ikhtiyarot “
.
5. Dari keterangan diatas syeikh Abdullah bin Abdurrahman Alu basyam mengatakan “ wajibnya adzan dengan dasar kaidah “
.
الاصل في الأمر للوجوب “
.
asal dari suatu perintah itu adalah wajib kecuali ada dalil / qorinah
yang memalingkannya menjadi mustahab / sunnah, padahal perintah
Rasulullah kepada bilal untuk adzan tersebut marfu’ sampai kepada
rasulullah karena itu ibnu jarir mengatakan ini adalah pendapatnya ulama
ahlul tahqiq dari dua kelompok ahlul hadist dan dan ushuliyyin .
.
6. Lebih penting adzan dibandingkan iqomah karena adzan untuk memangil orang yang jauh.,
.
و الله أعلم بالصواب
.
Dinukil dr : Kitab Taisirul ‘Alam syarah ‘Umdatul Ahkam, Karya Abdullah
Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab Adzan wal Iqomah hadist no 61,
Jilid 1, hal : 105- 107, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA
.
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
2837AECC / 287302DE
.
أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta’alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan
.
Sent from BlackBerry®
Kategori : One Day One Hadist
Ustadz Sulaiman Abu Syeikha
Sumber : http://abusyeikha.blogspot.com/2015/02/one-day-one-hadist-odoh-217-bilangan.html